TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI, Jumat (5/9/2014) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap WW, atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gubernur Riau Annas Maamun. Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilaksanakan di Badan Reserse Kriminal Polri.
"Rencananya hari ini baru pelapor yang diperiksa, untuk memperoleh bukti awal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie usai menghadiri peringatan HUT Polwan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jumat (5/9/2014).
Ronny menuturkan, polisi tidak dapat langsung memeriksa Annas yang dalam hal ini bertindak sebagai terlapor.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap politisi Partai Golkar itu baru dapat dilakukan jika bukti permulaan sudah dikantongi.
"Kalau bukti sudah diperoleh baru kita bisa berlanjut pembuktian yang lebih dalam lagi. Baru nanti ke terlapor. Enggak bisa kan kita langsung ujug-ujug ke terlapor," ujar dia.
Sebelumnya, mantan anggota DPD RI, Soemardi Thaher, melaporkan Gubernur Riau Annas Maamun ke polisi karena dituding telah melecehkan putrinya, WW.
Annas dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2014 dengan laporan polisi Nomor LP/797/VIII/2014/Bareskrim.
Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan korban pada Jumat (5/9/2014). WW, perempuan berusia 39 tahun itu, berdasarkan keterangan keluarga korban, dipaksa memegang alat vital terlapor saat akan mengurus administrasi seminar.
Keluarga korban sudah berusaha meminta pelaku untuk mengajukan permohonan maaf, tetapi tidak ada respons. Namun, melalui Pemprov Riau, terlapor sudah membantah tudingan itu.