TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - AKBP Idha Endri Prastiono direkomendasikan untuk dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Kode Etik Polda Kalbar, Jumat (10/10/2014). Menurut Majelis Hakim, Idha setidaknya melakukan lima pelanggaran yang terungkap di fakta persidangan serta dianggap melakukan perbuatan tercela.
Ketua Majelis Hakim Sidang KKE, Kombes Didi Haryono menuturkan lima pelanggaran yang dilakukan oleh Idha, pertama menggunakan barang yang bukan barang bukti yakni mobil Mercedes Benz sekaligus mengganti pelat nomornya.
Kedua, Idha tidak masuk dinas selama lebih kurang 50 hari. Ketiga Idha ditangkap di Malaysia oleh PDRM. Keempat Idha keluar negeri tanpa izin atasan dan terakhir kelima memberikan citra buruk kepada institusi Polri akibat pemberitaan negatif yang menimbulkan opini negatif baik kepada Polri maupun pemerintah Indonesia ketika ia ditangkap di Malaysia.
Menurut Didi, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, semuanya saling berkesesuaian.
"Jadi begini terhadap terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan diuji dengan 16 saksi, semuanya berkesesuaian keterangan saksi tersebut, sehingga setidaknya ada lima pelanggaran yang dilakukan," kata Didi.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang kode etik, AKBP Idha Endri Prastiono mendapat sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH). Namun PDTH harus direkomendasikan langsung ke Kapolri untuk disetujui.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com