Padahal berdasar UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan harus menghindari PHK.
Bahkan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 19 tahun 2011 ditegaskan, PHK karena alasan efisiensi, maka pabrik yang melakukan PHK terhadap buruhnya harus tutup secara permanen terlebih dahulu.
"Tapi fakta di lapangan kan tidak seperti itu. Pabrik rokok tersebut masih beroperasi. Kalaupun ada yang tutup, sifatnya hanya temporer dan beberapa saat saja," imbuh Jamal.
Untuk itu, pihaknya mendesak Gubernur untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Larangan menggunakan teknologi mesin. Agar pekerjaan dapat dialihkan ke padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
"Selain itu, Pengawasan intensif harus dilakukan dan Buruh harus diberi pelatihan oleh BLK (Balai Latihan Kerja), agar bisa alih usaha ketika ada program pensiun dini," terangnya.