“Memang kami bukan IT lagi. Jadi tidak ada kewajiban. Apalagi, tidak ada aturan bahwa yang memberikan dana talangan itu harus PTPN XI,” ujar Khoiri, Sekretaris PTPN XI, Rabu (15/10).
Pria kelahiran Pasuruan itu merujuk Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527/2004 tentang tata Niaga Gula yang menyebutkan, hanya pihak yang ditunjuk sebagai IT yang diwajibkan memberikan dana talangan.
Dana itu diambilkan dari keuntungan aktivitas impor.
Pada 2012 sampai 2013, PTPN XI tetap memberikan dana talangan. Khoiri mengungkapkan, dana itu didapat PTPN XI dari berhutang ke bank. Dana diberikan setelah tebu diproses menjadi gula.
”Dana itu cair tanpa harus menunggu gulanya laku melalui lelang,” ungkapnya.
Pada dua tahun itu, situasi antara petani dan PTPN XI tidak bermasalah. Menurut Khoiri, harga lelang gula di dua tahun tersebut jauh di atas HPP. Pada 2012 dan 2013, pemerintah menetapkan Rp 8.100. Sedangkan gula laku Rp 10.000 di 2012 dan setahun kemudian turun menjadi Rp 9.000.
Di tahun ini, HPP memang sampai dua kali naik. Pada Mei 2014, Menteri Perdagangan menetepkan HPP Rp 8250. Angka itu direvisi menjadi Rp 8500 pada Agustus 2014.
Khoiri mengakui, kondisi keuangan PTPN XI tidak sanggup lagi memberikan dana talangan karena stok gula mereka tidak laku dijual.
Masih kata Khoiri, pemberi dana talangan tidak harus PTPN. Dia mencontohkan, di PTPN lain, para petani merangkul investor untuk mendapatkan dana talangan.
Investor itu harus melalui persetujuan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR). Nominal dana talangan pun tidak selalu harus sesuai HPP.
Di PTPN lain, petani berhasil menggandeng investor. Skema pemberi talangan yang melibatkan investor memiliki hitungan sendiri.
Misalnya, kata Khoiri, bila harga lelang di atas HPP, maka selisih keuntungan itu dibagi antara petani dengan inveestor. Prosentasenya, 60 persen untuk petani dan sisanya masuk ke investor.
Dana talangan sebenarnya diberikan ketika harga gula pasaran di bawah HPP. Tujuan dana itu sebagai stimulan agar proses tanam petani tetap tidak terganggu. Aturan itu ditetapkan, HPP masih Rp 3.400.
Aturan itu tetap berlaku dengan menyesuaikan nilai HPP tiap tahunnya.