TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Para petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mencurigai adanya praktek 'menyedot' gula petani.
Praktek itu dilakukan dengan modus memainkan penghitungan tingkat prosentase rendemen atau kadar gula dalam tebu saat proses giling berlangsung.
Proses penghitungan rendemen itu dilakukan pihak pabrik, menggunakan alat khusus. Petani pemilik tebu tidak bisa mengontrolnya.
Mereka hanya tahu, ketika hasil penghitungan rendemen itu sudah dimumkan, misalnya rendemen tujuh persen atau delapan persen.
Angka rendemen tujuh persen itu artinya, dalam setiap 100 kilogram tebu yang digiling,
Menanggapi tudingan para petani APTR, pihak PTPN XI membantah tegas adanya permainan dalam penetapan rendemen.Agung Yuniarto, staf Sekper PTPN XI menegaskan, proses penentuan rendemen di semua PG di bawah naungan PTPN- XI dilakukan dengan sangat transparan.
"Proses penetapan nilai rendemen dihasilkan dari alat ukur yang akurat", katanya.
Menurut Agung, PTPN XI memiliki sistem yang dinamakan analisa rendemen individu (ARI). Artinya, setiap petani memiliki tingkat randemen yang berbeda-beda.
"Jangankan beda kecamatan atau kabupaten, beda petak saja rendemennya bisa berbeda pula. Jadi proses penetapan rendemen kami transparan. Petani bisa langung melihat dan hasilnya juga bisa langsung diketahui. Jangan lupa, di PG Asembagoes dan PG Pradjekan, randemennya mencapai 8,02 persen dan 8,11 persen,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu PT PTPN- XI juga memberikan penjelasan seputar kebijakan tidak memberi dana talangan untuk membeli atau menjamin gula petani.
Kebijakan ini sempat memancing protes petani. Bahkan, APTRI menganggapnya kebijakan itu sebagai bentuk ingkar terhadap kuawijab PTPN menyangga gula petani.
Kebijakan ini pula yang menyebabkan petani serentak rugi (Baca Surya kemarin).
Soal dana talangan itu, PTPN XI merasa pihak tidak berkewajiban memberikan dana talangan kepada petani tebu di wilayahnya. Sebab perusahaan milik negara itu sudah tidak lagi sebagai importir tercatat (IT) sejak Desember 2011.
Dalih itu yang membuat direksi PTPN XI enggan mengucurkan kembali dana talangan bagi ribuan petani di wilayahnya.