TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub & LLAJ) Jatim mencabut izin trayek bus maut AG 7900 UR milik PO Harapan Jaya.
Ini dilakukan, sebagai sanksi terhadap bus yang menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal serta belasan penumpang lainnya luka-luka.
“Selain itu, kondisi bus yang kecelakaan juga rusak cukup berat,” ujar Kepala Dishub & LLAJ Jatim Wahid Wahyudi, Selasa (21/10/2014).
Menurut Wahid, sanksi diberikan tanpa menunggu gelar perkara di Polda Jatim.
Dua alasan, yakni bus AG 7900 UR milik PO Harapan Jaya telah terlibat kecelakaan menonjol dan kondisi bus rusak, dinilai cukup sebagai alasan mencabut izin trayek.
“Setelah pencabutan trayek ini, bus tidak boleh beroperasi lagi,” tegasnya.