Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau, Rabu (22/10/2014). Pemeriksaan berlangsung di gedung Sekolah Polisi Negara (SPN), Jalan Pattimura ini diduga terkait pengembangan kasus korupsi dengan tersangka Gubernur Riau, Annas Maamun.
Sedikitnya, lima pegawai Pemprov Riau yang diperiksa antara lain Kabag Protokol Fuadlazi, Kasubag Protokol Firman. Kemudian tiga staf bidang protokol umum Setdaprov Riau yakni Fiko, Said Putra dan Taufik.
Pantauan Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), sejak pukul 08.30 WIB terlihat sejumlah saksi tersebut sudah memasuki ruang pemeriksaan yakni ruang Catur Prasetya. Mereka diperiksa oleh 3 penyidik dari KPK yang dibagi menjadi beberapa tempat duduk yang terpisah. Namun saat ditanya wartawan, para pegawai Pemprov Riau yang dipanggil KPK tersebut enggan berkomentar. Mereka segera masuk ke dalam ruangan untuk menjalani pemeriksaan.
Seperti biasa, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK sangat tertutup untuk para awak media dan setiap celah ruangan sengaja ditutup dengan menggunakan tirai. Ada sekitar 4 meja dan kursi yang disediakan di dalam ruangan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau, Annas Maamun. Bersama Annas, dosen Universitas Riau yang berprofesi menjadi pengusaha kelapa sawit, Gulat Medali Emas Manurung juga sudah ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat dalam pengembangan kasus ini. Antara lain, rumah dinas Gubernur Riau, kediaman tersangka Gulat Manurung dan ruko miliknya, kantor perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma dan kantor Gubernur Riau. KPK juga sudah memasukkan satu satu Edison Siahaan dalam daftar cekal terkait kasus ini.