Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Untuk menjaga kelestarian wilayah perairan Kepulauan Derawan, Pemkab Berau mengalokasikan wilayah seluas 285.266 hektar sebagai kawasan taman pesisir melalui SK Buupati Berau Nomor 202 tahun 2014.
Kawasan konservasi laut yang diberi nama Taman Pesisir Kepulauan Derawan (TPKD). Inisiasi TPKD ini dimulai sejak pertengahan tahun 2012 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Berau, Pusat Kajian dan Inovasi Perikanan dan Sumberdaya Pesisir Universitas Mulawarman dan The Nature Conservancy.
Sayangnya, sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, Pemkab Berau kehilangan kewenangan untuk mengelola wilayah laut dari 0-12 mil laut. Berdasarkan UU23/2014 itu, wilayah laut 0-12 mil diambil alih oleh Pemprov Kaltim.
“Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim, supaya Kabupaten Berau diberi kewenangan khusus untuk mengelola TPKD ini,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan, Yunda Zuliarsih.
Rencananya, besom, Senin (23/3/2014), pihaknya akan hadir sebagai narasumber bidang kelautan. Pesisir dan pulau-pulau kecil, pada seminar bertajuk Implikasi UU23/2014. Menurut Yunda, kesempatan itu akan dimanfaatkan untuk mengajukan turunan UU23/2014.
“Kami akan mengusulkan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai turnan dari undang-undang 23 tahun 2014 yang menyatakan, pemerintah kabupaten/kota yang telah lebih dulu mencadangkan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil diberi kewenangan khusus dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di daerahnya,” kata Yunda.