Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jajaran Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mengaku pasrah jika nantinya diputus bersalah atas kejadian penyusupan Mario Steve Ambarita (21) ke wilayah steril, dan menyelinap masuk ke ruang ban pesawat Garuda Indonesia pada Selasa (7/4/2015) kemarin.
Kepala Divisi Operasi (Kadiv Ops) Bandara, Hasturman kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (8/4/2015) menyebutkan jika nanti ada putusan dari PT Angkasa Pura II terhadap kejadian ini, pihaknya pasti akan melaksanakan keputusan tersebut, termasuk jika ada sanksi mutasi pejabat tertentu.
"Ada prosesnya kalau ada putusan yang pejabat diganti ya tentu tinggal melaksanakannya. Tapi sampai sekarang kita belum terima salinan putusannya (Sanksi Menhub), atau pun dari Angkasa Pura II pusat, Soekarno Hatta," jelasnya.
Sebelumnya, pada pertemuan dengan wartawan, Rabu pagi, GM SSK II Pekanbaru, Slamet Samiadji menegaskan jika pihaknya tetap melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan wilayah bandara, termasuk daerah steril. Ia menolak jika disebutkan SSK II Pekanbaru gagal mengamankan wilayah steril.