Setelah kedua mobil berhenti, Teddy yang sudah emosi lalu memukulkan stang dongkrak miliknya ke kaca spion mobil Pajero tersebut hingga pecah, tapi penumpang di mobil itu tetap tidak bergeming.
Akhirnya datanglah seorang polisi menghampiri dan meminta keterangan tentang kejadian tersebut. Kedua mobil lalu dibawa ke Polsek Bagor.
Sesampainya di Mapolsek Bagor, barulah penumpang mobil Pajero itu turun untuk menghampiri para polisi. "Saya Direktur Perhutani, saya sudah telepon Polres Nganjuk dan anak buah saya. Nanti biar mereka yang urus," ujarnya.
Tak lama kemudian, datanglah beberapa mobil yang satu diantaranya milik Laka Lantas Polres Nganjuk. Pria yang mengaku sebagai Dirut Perhutani itu lalu meninggalkan lokasi dengan satu diantara beberapa mobil tersebut.
Perkara ini kemudian dilanjutkan di Polres Nganjuk. Di sana, sempat dilakukan proses mediasi antara kedua belah pihak, namun pihak pengendara Pajero memilih untuk tetap menuntut atas perusakan kaca spion yang dilakukan oleh Teddy.
Ia pun akhirnya dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan. Akhirnya, pihak Biao balik melaporkan pengendara Pajero atas tindak pidana pemaksaan atas kejadian itu.
Tidak hanya itu, pelaporan tabrak lari yang dialami oleh Biao dan keluarganya ditolak oleh polisi dengan alasan tidak disetujui oleh Kanit. Namun perkara ini tidak berhenti sampai di sini, mobil Yaris miliknya pun ikut disita sebagai barang bukti oleh polisi.
Akhirnya, pada tanggal 10 Maret 2015, Teddy dipanggil oleh petugas Laka Polres Nganjuk dan dijerat dengan pasal 310 UULLAJ no. 22 Tahun 1999, berbeda dengan pasal yang pertama sempat dijatuhkan kepadanya. Pelaporan tentang tindak pidana pemaksaan yang mereka ajukan pun tidak ada tanggapan.
Karena itu, keluarga merasa ada sebuah keanehan dalam perkara ini. "Sebelumnya kami yang harusnya jadi korban malah dijadikan tersangka, sekarang pasal yang menjerat berbeda. Kami mengakui kesalahan kami jika melakukan perusakan, namun kami adalah korban dalam tabrak lari itu," saksi Biao.
Pihak Biao pun berencana untuk membawa kasus ini lebih lanjut dan mengajukan sebuah laporan ke Irwasda Polda Jatim.
"Tindak pidana yang dibebankan tidak sesuai dengan apa yang kami saksikan. Pemukulan spion itu pun adalah akibat dari ulah pengendara Pajero yang hendak melarikan diri tersebut, dia hampir menyerempet Teddy," terang Biao.
Hingga berita ini diturunkan, Surya (Grup Tribunnews.com) sedang belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pengendara Pajero.