”Sidang tetap jalan, putusan ada pada hakim. Kita tetap berpedoman pada data dan proses pesidangan," tegasnya.
Sebelumnya, RF dilaporkan oknum santri Ponpes yang dipimpinnya.
RF dituduh telah melakukan pencabulan terhada beberapa oknum santri.
Terkait hal ini, RF ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini kasusnya memasuki persidangan di PN Lahat.
Pada persidangan sebelumnya, RF dituntut 7 tahun penjara.
Saat ini proses persidangan mengagendakan replik. (Ehdi Amin)
BERITA REKOMENDASI