Agus dan Sarifudin juga mengatakan selalu beraksi bertiga saat mencuri. Selain mereka berdua, ada seorang lagi anggota komplotan yang mereka sebut Mat Buceng.
”Matceng itu tugasnya membawa pulang motor yang buat muter-muter (berburu). Jualnya ke Madura cukup saya dan Agus yang berangkat,” terang Sarifudin.
Mereka biasanya berburu motor yang tidak diawasi pemiliknya, lalu menggunakan kunci T untuk menjebol lubang kunci motor.
Selanjutnya, motor yang telah berhasil mereka curi langsung dikendarai oleh Agus dan Sarifudin ke penadah.
Kini, polisi masih menyelidiki keberadaan Jumali dan Mat Buceng.
Kedua nama itu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara Agus dan Sarifudin kini meringkuk di sel tahanan Polsek Sukolilo.
Mereka terancam dipidana dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.