News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolres Sidoarjo: Haram Membela Anggota Pemilik Sabu 13 Kilogram

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polsek Sedati, Sidoarjo Aiptu AL dan pacarnya yang ditangkap karena mengedarkan sabu. Aiptu AL menyimpan sabu seberat 13 kilogram.

Laporan Wartawan Surya, Miftah Faridl

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono tak membantah anggotanya Aiptu AL ditangkap Polrestabes Surabaya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Anggoro menegaskan, haram membela anggotanya yang terjerat kasus hukum apalagi memiliki narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram. Sabu tersebut ditemukan polisi dari indekos wanita lain Aiptu AL.

"Kalau terbukti, dia haram dibela. Wajib dihukum berat apalagi ini masalah narkoba," ujar Anggoro kepada wartawan di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (5/6/2015).

Anggoro memastikan sudah berkali-kali mengimbau dan sanski tegas kepada anggota yang terlibat kejahatan. Jadi ketika ada yang nekat melanggarnya, ia tidak akan mengampuninya.

"Tentu saja tidak ada ampun untuk kejahatan seperti narkoba. Saya sudah tekankan ke anggota jangan sampai terlibat atau main-main dengan benda yang satu ini," ujarnya lagi.

Ia sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya setelah menangkap Aiptu AL, anggota Polsek Sedati. AL ditangkap setelah penyidik menangkap lebih dulu IR, wanita lain Aiptu AL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini