News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aceh Hukum Cambuk Tujuh Pelaku Mesum

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pelaku khalwat menjalani eksekusi cambuk, karena terbukti melanggar qanun nomor 14/2004 tentang khalwat (mesum). Sebanyak 7 pelaku khalwat mendapat hukuman cambuk 5 hingga 6 kali cambukan di Banda Aceh, Jumat (12/6/2015).

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang mucikari dan enam pelaku mesum divonis hukuman cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Ketujuh pelanggar ini terbukti melanggar Qanun Syariat Islam No 14/2003 tentang khlawat. Satu di antara terpidana cambuk pingsan setelah menjalani hukuman.

Ketujuh terpidana cambuk ini terdiri dari empat wanita dan tiga pria. Mereka diproses pidana syariah setelah tertangkap melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan nikah (khalwat/zina) di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh pada bulan April dan Mei 2015 lalu.

Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan, eksekusi cambuk itu dilaksanakan JPU dan Polisi Syariah, setelah majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menyatakan ketujuh orang itu terbukti berkhalwat sehingga hakim menjatuhkan hukuman cambuk yang berkekuatan hukum tetap kepada mereka.

“Majelis Hakim Mahkamah Syariah menyatakan ketujuhnya terbukti berkhalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 jo Pasal 5 Qanun No.14 tahun 2003 tentang khalwat atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan nikah,” kata Husni Thamrin.

Masing-masing pelanggar yang menjalani hukuman cambuk tersebut adalah Rina Zainabon (40) mendapat hukuman cambuk sebanyak 8 kali dikurangi masa tahan sebanyak kali cambukan. Rina terbukti selain melakukan mesum di sebuah salon di Kota Banda Aceh, dia juga terbukti menjadi mucikari di salon yang sama.

Terhukum cambuk lainnya adalah pasangan M Afzal (18) dan Fitriyanti (22) yang berasal dari Aceh Besar dan keduanya mendapatkan hukuman cambuk sebanyak lima kali setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali cambukan.

Kemudian pasangan Almito Syukral (20) dan Fatmawati (20) yang merupakan mahasiswa yang melakukan studi di Banda Aceh yang berasal dari Kabupaten Simeulue yang mendapatkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak lima kali.

Pasangan Masrurul (19) dan Erni Rosalia (19) yang berasal dari Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, yang mendapatkan hukuman cambuk masing-masing 5 kali.

Pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan umum ini dilaksanakan di halaman Mesjid Al-Abrar, Lampineung, Banda Aceh. Pelaksanaan hukuman cambuk ini mendapat perhatian besar dari warga setempat, bahkan anak-anak.

“Sebelum pelaksanaan hukuman, kami juga sudah mengimbau agar warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman ini tidak membaw anaknya yang berada dibawah umur, karena bisa menimbulkan dampak trauma,” ujar Halik, Kepala Desa Kuta Baro, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (12/6/2015).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Bahagia mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh, wajib melaksanakannya sesuai dengan qanun dan pemerintah kota Banda Aceh berkomitmen tetap menjalankan perintah undang-undang.

“Kalau memang mahkamah syariah sudah tetapkan, kita akan laksanakan, siapapun yang terbukti akan kita lakukan,” ungkapnya.

Bahagia juga menolak bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh dinilai melakukan tebang pilih terhadap pelaksanaan eksekusi cambuk.

“Kalau ada pejabat publik yang melakukan kesalahan tentu akan dieksekusi juga dan ini akan tergantung pada mahkamah Syariyah, jika proses pemeriksaan selesai dan berkas sudah lengkap pastinya akan dieksekusi,” ungkapnya.

Sementara itu, sebelum hukum cambuk dilaksanakan, tausiah atau ceramah singkat dari perwakilan Dinas Syariat Islam (DSI) Banda Aceh, Ridwan, digelar. Dalam ceramahnya, Ridwan menyebutkan hukum cambuk ini bukan untuk mempermalukan terpidana, melainkan mengingatkan warga agar tak melakukan tindakan yang melanggar hukum syariat Islam.(Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini