TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolda Bali, Irjen Ronny F. Sompie mengatakan, status ibu angkat mendiang Angeline, Margreith dapat ditingkatkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Angeline seiring adanya alat bukti sah.
Sompie mengatakan, penetapan Margreith Megawe sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui keterkaitan Margareith dalam kasus pembunuhan Angeline.
"Hasil pemeriksaan ibu M sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak dapat dijadikan bahan pertimbangan ketika kita menyelesaikan berkas perkara kasus yang menyebabkan kematian Angeline," kata Sompie.
Terkait kekayaan keluarga Margreith, Sompie mengatakan pihaknya masih menelusuri kekayaan Margriet sebagai bahan penyelidikan dalam kasus kematian Angeline.(joe)