TRIBUNNEWS.COM, SUNGAILIAT - Satreskrim Polres Bangka menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Mat Jadum di halaman belakang Polres Bangka, Kamis (9/7/2015).
Rekonstruksi digelar untuk membuktikan kesesuaian keterangan para saksi dan tersangka Anggra Nugraha yang menghabisi nyawa bos tambang timah (TI), Mat Jadum yang juga majikannya, beberapa waktu lalu.
Tahapan rekonstruksi dimulai ketika tersangka Angga Nugraha alias Angga bin Kurnia menyiapkan sebilah parang yang sudah diasah di kontrakannya di Kampung Dul Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Tahapan rekonstruksi berlanjut, tersangka berjalan dari Kampung Dul menuju kontrakan korban di Jl Serandang Dusun III Desa Baturusa Merawang Bangka.
Pada rekonstruksi adegan ke-empat, tersangka memperagakan bagaimana ia menebas kepala Mat Jadum menggunakan parang. Tersangka kemudian menyeret korban yang terkapar di tanah, lalu mencincang bagian muka, leher dan tubuh korban lainnya, berkali-kali.
"Saya bacok tubuh korban sekitar 25 kali," kata Angga.
Seelah selesai melakukan reka-ulang pembunuhan, Angga diborgol kembali oleh polisi. Dia dikawal dua petugas dari halaman belakang Polres Bangka menuju ruang tahanan. Angga sempat menghentikan langkah.
Ia menoleh ke belakang, menatap pengacara, wartawan dan saksi "Assalammualaikum...!" katanya seraya berlalu bersama petugas yang mengawalnya.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara keterangan-keterangan dari para saksi, keterangan dari tersangka sendiri serta barang bukti yang ditemukan," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif.
Mengenai pengakuan Angga, 25 kali membacok atau mencincang tubuh korban, Kasat mengaku, keterangannya akan disesuaikan dengan visum pihak kedokteran.
"Total 25 kali tebasan, itu berdasarkan keterangan tersangka. Nanti akan kita sesuaikan keterangan tersangka dengan hasil visum," katanya.
Kasat menyebutkan, beberapa pihak telah menyaksikan rekonstruksi itu. Pihak yang ikut serta masing-masing jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sungailiat, Triman Santana dan JPU Novi, Penasihat Hukum (tersangka Angga) Herman, para saksi dan polisi pengawal serta beberapa masyarakat. Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Bangka, agar prosesnya berjalan aman terkendali.
"Tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati," kata Kasat.
Herman, pengacara tersangka, mengatakan kliennya sudah mengakui perbuatannya.
"Berawal dari hubungan kerja, dimana pelaku (tersangka) selalu ditekan dan dipaksa oleh atasannya (korban), maka timbul lah dendam. Itu yang membuat tersangka mengambil tindakan nekat seperti ini," katanya.
Herman menyebutkan, kliennya menjalankan adegan di rekonstruksi sesuai fakta. Kliennya melakukan adegan tanpa hambatan sehingga proses rekonstruksi berjalan cepat.
"Rekonstruksi ini diakui, dan benar dilakukan oleh tersangka. Tersangka mengakui secara jujur, dan dia bertobat dengan kejadian ini. Tersangka siap menerima hukuman apapun yang diputuskan pengadilan," tambah Herman.
Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan tersebut terjadi pada tanggal 16 Juni 2015. Dalam rekonstruksi kemarin, tersangka Angga memperagakan 15 adegan. (fly)
Rasa Dendam Memicu Angga Tebas Kepala Majikannya
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger