News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin PT Arun Diperpanjang Hingga 30 September

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI, Joko Widodo, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto, menekan tombol sirine peresmian Pengoperasian Terminal Penerimaan Dan Regasifikasi LNG Pertamina, di pabrik PT ARUN, Blang Lancang, Lhokseumawe, Senin (9/3/2015).

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

TRIBUNNEWS..COM, LHOKSEUMAWE - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali memperpanjang izin PT Arun di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, keempat kalinya yakni hingga 30 September 2015, untuk mengalirkan gas ke PT PIM Krueng Geukuh, Aceh Utara dan mengolah kondesat.

DJKN harus memperpanjang izin operasional PT Arun kembali, sehubungan ExxonMobil dan Pertamina selaku pemegang saham, belum ada kesepakatan untuk mengakhiri operasionalnya perusahan tersebut.

Manajer Humas PT Arun, Hendra Afiat, Senin (27/7/2015) menyebutkan, sesuai perencanaan awal dulunya, kalau izin pengoperasian kilang bagi PT Arun akan berakhir pada 31 Desember 2014 lalu.

Namun sampai sampai saat ini tetap belum ditemukan kesepakatan antar ExxonMobil dan Pertamina selaku pemegang saham di perusahaan tersebut.

Pihak ExxonMobnil masih berpegang pada kontrak lama yakni pengoperasian PT Arun sampai 2018, sedangkan Pertamina mengharapkan dengan berakhirnya pengolahan LNG, maka berakhirnya PT Arun.

"Tapi terkait persoalan ini kini terus dibahas dan informasinya sudah mulai ada titik temu," ulas Hendra Afiat.

Sedangkan tugas perusahaan sekarang ini sebut Hendra masih sama, seperti pada perpanjangan izin ditahap-tahap sebelumnya, yakni menyalurkan gas untuk PT PIM sebesar 6-7 Million British Thermal Unit (MMBTU) per jam dan kebutuhan internal PT Arun.

Gas tersebut dipasok ExxonMobil yang berasal dari NSO dan juga dari sumur gas Lhoksukon.

"Serta juga mengolah kondensat yang juga milik ExxonMobil," demikian Hendra.

Untuk diketahui, pascaberakhir ekspor LNG pada akhir 2014 lalu, maka Pertamina berencana mengakhiri operasional PT Arun 31 Desember 2014 lalu.

Namun ternyata DJKN harus memperpanjang izin hingga 31 Januari 2015. Lalu tahap kedua, izin kembali diperpanjang hingga 2 Maret 2015. Tahap ketiga diperpanjang sampai 31 Juni 2015.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini