Keluarga pelaku telah memberi uang sebesar Rp62.300.000, sehingga masih ada biaya sebesar Rp 31.318.087 yang masih ditanggung keluarga Edi.
Oknum polisi yang membakar Edi sebenarnya bukan orang asing, lantaran masih bertetangga dan mengenal keluarga Edi.
Ketika itu, Edi bersama temannya Saiful Anwar (15) dicegat di Karangjati Boyolali oleh TI dan kawannya.
Korban dituduh mencuri uang dan televisi di rumah orangtua TI.
"TI ini kan aparat hukum seharusnya apabila saudara saya ini bersalah ya ditindak sesuai hukum yang berlaku, tetapi saya sangsi Edi yang melakukannya karena anaknya pendiam dan pemalu," tandas Ahmad.
Di sisi lain, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono saat dihubungi Tribun Jateng (Tribunnews.com network) mengatakan kasus ini terjadi lantaran seorang tersangka mendapat perkiraan pencuri televisi dari ramalan seorang dukun.
"Ada seorang tersangka yang sempat bertanya kepada seorang dukun dan ramalannya diceritakan kepada TI. Kemudian TI bersama lima orang ini melakukan penganiayaan kepada Edi dan Saiful," ujarnya.
Budi menambahkan kalau saat ini Polres sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke pengadilan negeri Boyolali.
Kelima tersangka dicerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak tahun 2014 juncto pasal 351 KUHP serta pasal 170 KUHP penganiayaan sehingga terancam hukuman 15 tahun penjara.