. Tak hanya itu, hal tersebut harus segera dilakukan agar tidak semakin bertambah.
"Kalau menyalahi sudah pasti. Namun kita akan berikan penjelasan dan musyawarah bagaimana baiknya sehingga bangunan bisa ditertibkan."
"Kita juga berencana menerapkan denda Rp 5 juta bagi warga yang kedapat buang sampah sembarangan," harapnya, seraya menambahkan apa yang akan dilakukan Pemkab Lahat demi kebaikan semua masyarakat.
Rohman (40) salah satu warga kota Lahat, sangat setuju dengan upaya yang akan dilakukan Pemkab Lahat.
Menurutnya bangunan liar diatas aliran sungai sudah sangat meresahkan. Tak hanya itu menurut Rudi demi untuk kepentingan pribadi rela mengorbankan kepentingan umum.
Disisi lain, ia juga mendukung rencana pemkab Lahat untuk memberikan denda Rp5 juta bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Akibat bangunan liar air saat hujan sudah tak bisa lewat karena saluran sudah sempit. Bila perlu tertibkan segera. Jangan ego pribadi mengorbankan banyak orang,"tegasnya. CR22