News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Kuasa Hukum Margriet Kantongi Alat Bukti Polisikan Arist Merdeka dan Siti Sapura

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dalam eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Margriet Megawe, ada beberapa nama yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dan Sekjen P2TP2A Denpasar, Siti Sapura yang akrab disapa Ipung.

Tim kuasa hukum Margriet yang dikomandoi Hotma Sitompoel bersiap melaporkan keduanya kepada pihak kepolisian setelah pemeriksaan saksi dan penunjukan akta pengangkatan anak kepada hakim.

"Laporan ke polisi akan kita lakukan biar mereka tidak seenaknya ngomong ke media," tegas salah satu kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Jumat (23/10/2015).

Dion mengatakan pihaknya telah mengantongi beberapa alat bukti untuk mempolisikan Arist Merdeka dan Ipung. Namun, pihaknya ingin memperkuat dengan persidangan.

"Alat bukti sudah ada. Tapi, mau kita perkuat lagi di sidang baru kita lapor," ucap Dion.

Ia menilai pernyataan Arist dan Ipung sebagai upaya menyudutkan kliennya dalam kasus pembunuhan bocah perempuan berusia delapan tahun, Engeline Megawe.

Apalagi, ketika itu Engeline belum ditemukan.

"Opini publik terhadap klien kita itu sudah buruk duluan akibat Arist dan Sapura itu," tegasnya.

Pihaknya tidak akan main-main dengan keduanya.

Apalagi, pernyataan yang dianggap tanpa fakta yang disampaikan keduanya tidak hanya sekali namun berkali-kali.

Selain Arist Merdeka dan Ipung, beberapa nama juga sempat disampaikan dalam nota keberatan Margriet.

Mulai dari mantan Kapolda Bali Ronny F Sompie hingga anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal yang sempat menemui tersangka lainnya Agus Tay Handa May.

Menanggapi rencana kuasa hukum Margriet ini, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Agus Tay menilai sebagai sebuah blunder.

Hotman justru menyarankan koleganya Hotma Sitompoel agar melakukan pendekatan daripada menunjukkan ekspresi kemarahan pada pihak yang bersimpati dengan kasus Engeline.

Sementara Ipung menyatakan tak akan menanggapi segala tudingan kubu Hotma.

Namun, jika ancaman akan melaporkan dirinya ke polisi, Ipung menyatakan siap meladeninya.

"Banyak data yang diungkapkan dalam eksepsinya, malah melenceng dari fakta hukum yang ada. Saya pegang BAP dari saksi-saksi yang mengungkap kesaksiannya di depan penyidik. Dia yang salah baca, salah mengerti atau melintir fakta. Ini namanya membela klien membabi buta, seperti orang kalap saja," ujar Ipung, kemarin.

Ipung menganggap apa yang dilakukan Hotma merupakan hal wajar karena ingin memenangkan kliennya untuk keluar dari jeratan hukum.

Namun, membela klien itu harusnya realistis dan tidak mengada-ada.

"Saya anggap wajar saja lah dia seperti itu, karena saya yakin semua ekspektasinya untuk membebaskan kliennya terganggu oleh kawalan teman-teman yang peduli kasus ini. Karena terganggu itulah, apapun dilakukannya, termasuk menuding orang lain di luar fakta dan bukti-bukti hukum," tandas wanita yang sejak awal mengawal kasus pembunuhan Engeline.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini