"Tiga pelaku pembunuhan, Rori, Yoga dan Lanang dikenakan pasal 340 sub 338 subs 365 ayat (3) KUH Pidana dan pasal 80 ayat (3) dari undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Artinya kami jerat pasal hukuman mati ataupun serendah-rendahnya seumur hidup kepada seluruh pelaku," ujarnya di pekarangan Polresta Medan, Minggu (25/10/2015) sore.
Dia menambahkan, seluruh pelaku pembunuhan dengan segaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang atau pencurian dengan kekerasan.
Apalagi, tindakan yang dilakukan merebut nyawa orang dan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati.
"Sejak hari Senin (19/10/2015) ketiganya sudah merencakan perampokan ke rumah Mukhtar Jacob. Pelaku juga menggosok pisau kecil dan tajam untuk membunuh penghuni rumah bila melawan. Karena itu, perampokan dan pembunuhan dilakukan berencana," katanya.
Ia menuturkan, ketiga pembunuh merupakan kakak beradik. Artinya, seluruh pembunuh masih keluarga sedarah dan anak Wati, (asisten rumah tangga Mukhtar Jacob). Ketiganya melakukan perampokan guna mambayar utang.
"Rori punya utang sebesar Rp 1,8 juta. Jadi tujuannya untuk membayar utang. Belum tahu, kepada siapa Rori beritanya, cuma pembunuhan dilakukan berencana untuk mengambil harta benda Mukhtar Jacob," ujarnya.