TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN – Seorang buronan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus tipu-tipu, Yanto (30) warga Dukuh Betek, Desa Banyurip, Jenar, ditangkap oleh Tim Polres Gunung Kidul, Kulon Progo, DIY.
Pelaku yang mengincar gadis-gadis desa itu ditangkap setelah diketahui beraksi di banyak TKP dan menyikat sepeda motor korban yang didekatinya.
Berdasarkan catatan, Yanto beraksi di banyak daerah sebelum akhirnya tertangkap di Gunung Kidul akhir pekan lalu. Tidak hanya di luar Sragen, pelaku juga sempat diketahui beraksi di Sragen dengan menipu dua gadis asal Jenar dan Sragen yang terpaksa merelakan sepeda motor mereka digasak pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, Yanto menggunakan modus mengaku sebagai orang papan atas mulai dari pengusaha hingga anggota TNI. Pelaku selalu menggunakan jurus mautnya mengiming-imingi korban untuk dijadikan pacar lalu menggasak kendaraannya.
Terungkapnya aksi penipuan itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Jenar, AKP Handoyo, Minggu (1/11/2015).
Kepada Joglosemar, Handoyo mengungkapkan aksi tersangka terungkap berkat penyelidikan gabungan yang dilakukan Polsek Jenar dan Sragen yang pernah menerima laporan dari korban aksi tersangka belum lama ini.
Untuk TKP Jenar, Yanto diketahui menipu seorang remaja putri asal Dukuh Precet, Ngepringan, Jenar pada 20 September 2015 lalu. Dalam aksinya, pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI itu mendekati korban dan merayu ingin menjadikan pacarnya. Namun saat apel ke rumah korban, pelaku malah menggondol sepeda motor Yamaha Mio AD 5891 AFE milik korban.
Ternyata, sebelumnya, Yanto juga memperdaya seorang gadis asal Sragen Kota yang dengan modus serupa berhasil menyikat sepeda motor milik korban. Berbekal laporan itu, tim dari dua Polsek langsung melakukan pelacakan lewat Teknologi Informasi (TI) yang akhirnya mendeteksi posisi Yanto kabur di Jogja.
“Bersamaan dengan terdeteksinya pelaku ini, kami pekan kemarin langsung meluncur ke wilayah Jogja dan ternyata saat itu pelaku kebetulan ditangkap oleh Polres Gunung Kidul juga atas kasus yang sama. Jadi pelaku ini sudah beraksi di banyak daerah tapi modusnya sama yakni menggunakan identitas palsu, mengincar cewek-cewek untuk didekati dan dijanjikan pacar lalu kendaraanya dibawa,” papar AKP Handoyo.
Karena juga diproses di Gunung Kidul, pihaknya akan menunggu proses hukum di Jogja sebelum kemudian ditarik ke Sragen untuk diproses atas kasusnya yang dilakukan di Sragen. Sembari menunggu itu, tim sudah menyiapkan pemberkasan dan melacak barang bukti motor Mio hasil kejahatan pelaku yang terlacak digadaikan di wilayah Mantingan, Ngawi.
Sementara, Kasubag Humas AKP Saptiwi Retnowati mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Saat ini, barang bukti motor sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan.
Sumber: JogloSemar.co
Wardoyo