TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tidak disangka ada pengeluaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar, pengeluarannya perbulan sebanding dengan pendapatannya.
Fakta ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan Gerungan, menghadirkan Kabag Keuangan Evalin Runtuwene dalam sidang dalam kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan PD Pasar tahun 2012-2013 yang menyeret terdakwa Dirut PD Pasar JK alias Kowaas di Pengadilan Tipikor Manado Selasa (17/11) .
Dihadapan ketua Majelis Hakim Verralynda Lihawa, saksi memaparkan bahwa pendapatan perbulan dari PD Pasar, dari beberapa pasar yang ada di Manado berjumlah Rp 900 juta.
Akan tetapi pengeluarannya juga sebesar apa yang didapatkan.
"Setiap bulannya kami mengeluarkan uang untuk pembayaran berupa pembayaran kepada lawyer 160 juta, ada pengeluaran untuk diklat, sewa kendaraan, cicilan kendaraan, biaya pelatihan yang semuanya dipatok diatas 100 juta, ada pemeliharaan pasar serta membayar kredit di bank sulut dimana PD Pasar meminjam uang Rp300 juta, untuk bayar gaji," jelas saksi.
Atas keterangan dari saksi, maka Hakim pun beranggapan kalau pengeluaran dari PD Pasar tidak masuk akal.
"Dari beberapa pengeluaran yang anda (saksi) katakan, saya rasa itu tidak masuk diakal. Kemudian saya menilai bahwa kalau dihitung PD Pasar tidak mendapat untung. Padahal pendapatan perbulan hampir mencapai 1 miliar," kata Lihawa.
Dengan pengeluaran yang sebanding dengan pendapatan ini, maka saksi sebagai Kabag Keuangan seharusnya bertanggung jawab atas semua pengeluaran yang tidak masuk akal ini.
"Saya menilai pengeluaran untuk diklat tidak masuk akal, serta sudah ada pengeluaran sewa mobil, ada juga pembayaran cicilan mobil dinas. Jadi saksi sebagai Kabag Keuangan harus bertanggung jawab," jelas Lihawa sambil menutup sidang dan menjadwalkan sidang berikut pada hari Kamis (19/11) pekan ini. (fer)