TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Niat hati ingin meluapkan cintanya pada sang kekasih, Dendi Wahyu Kharisma (24) malah masuk penjara.
Warga Pandan Landung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ini ketahuan telah melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya.
Dikisahkan Dendi, dirinya sudah pacaran dengan Lily (14), nama samaran, selama dua bulan.
Selama pacaran tersebut, Dendi mengaku ditantang Lily untuk datang ke kamarnya saat malam hari.
Mendapat tantangan tersebut, Dendi menunjukan keberaniannya.
Dendi mendatangi rumah Lily yang masih satu kampung pada 9 September 2015 lalu.
Dia kemudian memanjat pagar dan mendekati kamar Lily yang berada di lantai dua.
Lily kemudian membukakan jendela, sehingga Dendi bisa masuk.
“Sebelumnya kami sudah telepon-teleponan. Begitu saya sampai, dia buka jendela terus sama-sama masuk ke kamar,” ungkap Dendi, Jumat (20/11/2015).
Di dalam kamar itu Dendi dan Lily sempat memadu kasih.
Masih menurut Dendy, persetubuhan terjadi karena permintan Lily. Kekasihnya itu menantangnya untuk menunjukan keperjakaannya.
“Dia sudah tidak perawan. Dia kemudian mengajak saya bersetubuh untuk ngetes saya perjaka atau tidak. Katanya dia tahu ciri-ciri cowok yang tidak perjaka,” katanya.
Usai perbuatan pertama tersebut, kedua sejoli ini ingin melakukan hal serupa.
Dua hari lalu, Rabu (18/11/2015) Dendi kembali menghampiri rumah Lily saat malam hari.