Niatya sama, memanjat pagar dan masuk ke dalam kamar kekasihnya.
Namun tanpa sepengetahuanya, orangtua Lily memperhatikan tingkah lakunya saat menelepon Lily.
Saat Dendi memanjat pagar, orangtua Lily keluar dan menangkapnya. Dendi pun tidak bisa mengelak lagi.
Karyawan sebuah pabrik ini diinterogasi. Di depan orang tua Lily, Dendi mengakui perbuatannya.
“Niatnya saya mau bertangung jawab dan menikahi pacar saya. Tapi orangtuanya tidak mau dan melaporkan saya ke polisi,” ucap Dendi.
Dendi pun telah ditetapan jadi tersangka dan ditahan di Polres Malang.
Dendi dianggap bersalah karena melakukan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur (belum 18 tahun).
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, IPTU Sutiyo, orangtua Lily menolak ketika diajak damai. Sebab Lily masih kelas VIII SMP dan belum siap untuk menikah.
“Masa depan korban masih panjang. Karena itu orang tuanya menolak menikahkan anaknya dan memilih melaporkan pelaku,” tandas Sutiyo.