Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - PT Pelindo III mempertanyakan kebijakan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pelabuhan Tanjung Mas Semarang yang menghentikan aktifitas bongkar muat.
Menurut GM PT Pelindo III cabang Kota Semarang, Tri Suhardi, keputusan yang diambil oleh KSOP tersebut sangat aneh.
"Ada pengecualian, bongkar muat barang dihentikan oleh KSOP, namun bongkar muat di Terminal Peti Kemas tidak dihentikan," kata Tri, Sabtu (21/11/2015).
Padahal terminal peti kemas dan aktifitas bongkar muat tongkang sama sama dikelola oleh PT Pelindo.
Menurut Tri, kalau KSOP menghentikan aktifitas bongkar muat tongkang lantaran tidak mempunyai izin bongkar muat lokal dari Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Jawa Tengah, harusnya KSOP juga menghentikan aktifitas bongkar muat terminal peti kemas.
"Kalau memang alasannya karena itu (izin bongkar muat lokal), harusnya terminal peti kemas juga dihentikan. Toh sama sama dikelola Pelindi III. Kenapa ada pengecualian," katanya.
Sebelumnya diberitakan, aktifitas bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang terhenti. Penghentian aktifitas bongkar muat itu dilakukan sejak beberapa hari terakhir.
GM Pelindo III cabang Semarang, Tri Suhardi, mengatakan, penghentian tersebut dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Mas semarang.
"Yang menghentikan aktifitas bongkar muat adalah KSOP," kata Tri.