TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penghentian aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung emas, Semarang, Jawa Tengah, oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung emas sejak Kamis (19/11/2015) lalu telah menghambat kelancaran arus logistik barang.
Terganggunya fungsi Pelabuhan Tanjung emas sebagai gerbang keluar masuknya barang, baik domestik maupun internasional dikhawatirkan dapat melumpuhkan perekonomian di Jawa Tengah.
Demikian diungapkan Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III), Edi Priyanto dalam rilisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (22/11/2015).
Ia sangat menyayangkan kejadian penghentian kegiatan bongkar muat secara sepihak oleh KSOP Tanjung emas.
"Kegiatan di pelabuhan merupakan aktivitas penting di obyek vital dan strategis milik negara. Pelabuhan merupakan salah satu infrastruktur penting untuk pengiriman barang," kata Edi.
Kejadian tersebut menurut dia tidak hanya menyebabkan waktu antrean sandar kapal menjadi lama. Hal ini berdampak pada demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan, dan yang paling dikhawatirkan adalah terganggunya aktivitas ekspor-impor berbagai komoditas penting yang melalui Pelabuhan Tanjung emas.
"Ini menjadi preseden buruk di tengah usaha pemerintah yang sedang gencar mendorong program Tol Laut demi meningkatkan kinerja logistik nasional. Para pelaku bisnis menjadi khawatir dan masyarakat juga dapat terdampak dengan melonjaknya harga barang," ujar Edi.
Padahal belum lama ini, pada 9 November 2015 lalu, Kementerian Perhubungan yang menaungi KSOP di Indonesia baru saja menandatangani Perjanjian Konsesi dengan BUMN Pelindo I, III, dan IV di Jakarta.
Pasca penandatanganan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan bahwa konsesi atau perjanjian pemberian izin pengusahaan pelabuhan tersebut dimaksudkan bahwa pemerintah memberi hak kepada Pelindo I, III, dan IV sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau operator yang mengelola pelabuhan.
Edi menjelaskan, sebagai operator terminal pelabuhan, Pelindo III memiliki beberapa bidang usaha yang menjadi bisnis inti perusahaan milik negara tersebut.
Seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha kepada Pelindo III sebagai BUP ialah jasa bongkar muat barang. Hal ini juga sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (pasal 90 ayat 3).
Sedangkan keberadaan dan lahirnya Pelindo III sebagai BUMN kepelabuhanan berdasar pada Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 1991, sehingga secara hukum, lanjutnya, Pelabuhan Tanjung emas di Semarang secara otomatis merupakan pelabuhan yang dikelola Pelindo III.
"Sehingga tidak perlu adanya akta kelahiran khusus untuk melaksanakan handling (kegiatan bongkar muat)," tegasnya.
Sesuai dengan peraturan perundangan tersebutlah, Pelindo III sebagai pengelola juga terus meningkatkan kinerja Pelabuhan Tanjung emas agar dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.