Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang sipir di lembaga pemasyarakatan (Lapas) diamankan petugas narkoba Polda DIY.
Ia diketahui berperan sebagai kurir dengan membawa narkoba jenis ganja dari luar dan diedarkan di dalam lapas.
Wakil Direktur Narkoba Polda DIY, AKBP Permadi Wibowo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ada kecurigaan petugas terhadap salah satu napi yang tinggal di blok H Lapas Wirogunan bernama Agus (32) mondar-mandir di blok A yang dihuni napi narkoba, 30 November lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 43 gram di dalam celana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa ia bermaksud memberikan ganja itu ke salah satu napi narkoba. Ia mendapatkan ganja itu dari seorang sipir," ujarnya saat gelar perkara, Senin (7/12/2015).
Penelusuran kasus berujung pada penangkapan sipir tersebut sehari setelahnya. Adapun sipir yang berperan sebagai kurir bernama Hafif (29) ditangkap polisi di rumahnya daerah Srandakan, Bantul.
"Tersangka sipir ini sebelumnya bertemu dengan mister X yang saat ini masih kami buru keberadaannya. Mereka bertemu di Jalan Taman Siswa. Dari pengakuannya ia baru pertama kali mengedarkan narkoba ke dalam lapas dan diberi upah Rp 100 ribu," tambahnya.
Saat ini napi dan sipir dilakukan penahanan dengan jeratan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.