Sehingga ada jarak antara pemilih atau masyarakat dengan calon yang akan maju.
"Kami sebagai lembaga pemantau agar KPU Kabupaten Kediri segera intropeksi diri serta melakukan evaluasi terkait dengan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilukada," tambahnya.
APel Kediri menyarankan agar DPR RI, KPU RI, dan Bawaslu RI duduk bersama melakukan evaluasi dan melakukan revisi tentang Undang-undang dan PKPU yang mengatur bab Kampanye dan Sosialisasi.
Karena hal tersebut bagian dari efek terjadinya penurunan tingkat partisipasi pemilih.
BERITA REKOMENDASI