Laporan wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Ditetapkannya Tjipta Fudjiarta sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, atas sengketa saham BCC Batam, membuat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar di praperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang pra peradilan tersebut digelar perdana pada Rabu (6/1/2016).
Penentapan tersangka tersebut, terkait kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual beli saham Hotel BCC Batam.
Dalam sidang itu, hakim mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, Muhammad Arif Setiawan dari Fakultas Hukum UII Yogyakarta.
Sebelumnya, Conti Chandra melalui kuasa hukumnya, Alfonso Napitupulu pernah melakukan praperadilan Bareskrim dan Polri atas dikeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus penggelapan BCC, atas laporan Polisi Nomor LP/587/VI/2014/Bareskrim tanggal 9 Juni 2014, terkait laporan Conti Chandara terhadap Tijipta Fudjiarta, yang dituduhkan melakukan penggelapan.
Dalam SP3 itu, ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brgjen (Pol) Drs Victor Edison Simanjuntak, tertanggal 1 Juli 2015.
Namun Parperadilan yang digugat pemohon dalam hal ini Conti Chandra diterima oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan saat itu dan memerintahkan Polri untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Tjipta Fudjiarta.
Alfonso Napitupulu, selaku kuasa hukum, Conti Chandra mengatakan, pihaknya memang pernah mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus tersebut oleh Bareskrim.
Karena itu, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan keluarnya putusan yang saling bertentangan satu sama, pihaknya mendesak Hakim PN Jaksel untuk menolak praperadilan yang diajukan tersangka Tjipta Fudjiarta.(*)