Setelah lawannya terkapar, Dadi mengikat kaki dan tangan Sofyan pakai tali jemuran.
Mulut korban juga ditutup menggunakan lakban hitam.
Lalu Dadi membungkus tubuh korban memakai selimut.
Bahkan, ia sempat menginjak tubuh korban untuk menggeser tubuh korban ke dinding.
Selanjutnya, Dadi pulang ke rumahnya. Ia berniat mengambil uang untuk biaya pergi ke Karawang, Jawa Barat, bersama Kamella.
Keduanya membawa mobil korban, termasuk tiga buah ponsel.
Sementara Kamella menyatakan keberatan dengan keterangan yang disampaikan Dadi.
Menurut pegawai honorer di Dinas Pengairan Provinsi Lampung ini, keterangan Dadi tidak sepenuhnya benar.
Kamella menjelaskan, balok tersebut melayang dan malah mengenai tubuh Dadi.
Saat ditanya majelis hakim, Dadi membenarkannya. "Iya, tangan saya kena pukul balok juga," ujar Dadi.