Namun ulah mesum yang dikemas ritual pengasihan ini akhirnya terbongkar.
Sebab dua korban tersebut menceritakan petaka yang menimpanya kepada keluarga.
"Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkannya ke polisi. Jika terbukti, terlapor kami jerat pasal 81 Undang-undang No 35/2014 Juncto pasal 82, perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," pungkas Retno.
BERITA REKOMENDASI