Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), RS (24), HD (24) tak berkutik setelah mengetahui ternyata melakukan transaksi penjualan sepeda motor dengan polisi di Jalan Siak, Kecamatan Payung Sekaki.
Tanpa mampu melakukan perlawanan keduanya diciduk dengan barang bukti hasil curian.
Hasil pengembangan, polisi juga menyita satu unit laptop, satu unit GPS serta satu unit kamera.
Barang-barang tersebut merupakan hasil jarahan dari sebuah rumah di Jalan Gajah Mungkur, Kecamatan Tenayan Raya.
Kapolsek Senapelan Kompol Angga F Herlambang menyebutkan, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Keduanya juga kompak melakukan aksinya dengan membongkar jendela rumah milik Rahmad Eryus. Kemudian melarikan sepeda motor serta tas berisi laptop, GPS dan kamera.
"Tersangka masuk dengan cara mencongkel jendela belakang rumah saat penghuni rumah tertidur. Kemudian melarikan sepeda motor dan tas milik korban," terang Angga, Rabu (23/3/2016).
Dari peristiwa tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya didapatkan identitas pelaku dan keberadaannya.
"Kita lakukan pemancingan dengan berpura-pura membeli sepeda motor dari tersangka. Saat itulah kemudian kita tangkap," kata Kapolsek.