News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Begal Motor di Plaju Didor

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vijay Rinaldiansyah (19) dan Afrizal Setiawan (18), warga Jalan Kopral Urip Simpang Bakaran Lorong Banyubiru Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju ini, akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Plaju

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Vijay Rinaldiansyah (19) dan Afrizal Setiawan (18), warga Jalan Kopral Urip Simpang Bakaran Lorong Banyubiru Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju ini,  diamankan Unit Reskrim Polsek Plaju, Senin (28/3/2016). 

Kedua tersangka yang diamankan di rumah masing-masing karena terlibat kasus pembegalan sepeda motor di kawasan Plaju.

Tidak hanya harus mendekam di sel tahanan, kedua pemuda ini juga harus menahan sakit, usai di kaki mereka tertanam timah panas anggota polisi.

Menurut Kapolsek Plaju, AKP Mahajavet mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku ini bermula setelah adanya laporan korban bernama Satria (18), warga Desa Suka Pindah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Ia mengaku jadi  korban begal saat melintas di Jalan Kapten Abdullah Kecamatan Plaju, Minggu (27/3/2016) malam yang lalu.

"Berdasarkan laporan korban, kita berhasil menangkap dua dari empat pelaku pembegalan tersebut. Untuk kedua pelaku lain berinisial AJ dan BG masih dalam pengejaran," ujarnya saat dibincangi Tribunsumsel, Selasa (29/3/2016).

Kapolsek menjelaskan, saat Satria melintas di lokasi kejadian mengendarai motor Yamaha RX King miliknya, ia dipepet oleh kawanan pelaku dan menyuruhnya berhenti.

Saat itulah, pelaku langsung memukuli dan membawa kabur sepeda motor milik Satria tersebut.

"Para pelaku ini memang residivis kasus pencurian, dan memang kerap beraksi di kota Palembang khususnya di wilayah Plaju," ungkapnya.

Tak hanya pelaku, jajaran kepolisian dari Polsek Plajupun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 100 dengan nopol BG 5613 AA dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat nopol yang merupakan hasil kejahatan.

"Para pelaku ini akan kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini