Posisinya sejauh ini Nika sudah didesak oleh masyarakat dan orang-orang kapal karena mereka terganggu saat beraktifitas.
Sedangkan, untuk Reklamasi sendiri mereka memiliki izin dari pihak Bapedal.
"Jadi bagai mana ini, saya yang selalu didesak sementara izin dikeluarkan Bapedal. Jelas-jelas sudah melanggar aturan hukum," sebutnya.
Sementara itu, Yudi Kurnain Ketua Komisi II DPRD Kota Batam saat Hearing bersama Polresta Barelang, Senin (11/4/2016) mengatakan, semua bentuk Reklamasi di kota Batam ini sudah menyalahi aturan.
Maka dari itu, anggota Komisi II datang ke Polres untuk melakukan kerja sama melakukan penertiban Reklamasi yang sudah terlanjur dilakukan selama ini.
"Tadi saya sudah ketemu dengan kasat reskrim, mereka menanggapi baik maksud dan tujuan kita ini. Kita akan bekerja sama kedepanya," sebutnya.
Dalam reklamasi ini menurut Yudi, tidak ada dampak positifnya kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka dari itu, nantinya mereka akan mempertanyakan lagi bagaimana bisa perusahaan melakukan Reklamasi tersebut.
Komisi II DPRD Kota Batam tengah fokus dalam masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengenai reklamasi yang tidak sesuai dengan kewajiban, kajian, aturan, manfaat dan perencaan.
"Selagi tujuan reklamasi baik, kan bagus itu. Tapi sesuai dengan kajian, aturan, perencanaan dan manfaat. Selama ini reklamasi selalu menjadi pedebatan dianggota dewan," tutupnya. (Koe)