Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Ik dikabarkan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ik disebut-sebut terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba dari salah seorang bandar besar sabu-sabu.
Kabar tak sedap ini berembus sejak Kamis (21/4/2016) kemarin. Sayangnya, sejumlah pejabat kepolisian di Sumatera Utara enggan memberikan komentar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi Tribun Medan (Tribunnews.com Network) belum bisa dihubungi.
Saat nomor selularnya dikontak, Helfi mereject panggilan yang dilayangkan Tribun.
Begitu pula saat dikirimkan pesan singkat via whatsapp, Helfi juga tak membalas. Namun Helfi sempat membaca pesan yang dikirimkan Tribun.
Pascapenangkapan Ik, yang bersangkutan dikabarkan telah diboyong ke Jakarta guna pengembangan kasus. Ik disebut ditangkap di kediamannya dengan barang bukti uang Rp 2 miliar.
Belum diketahui secara pasti, apakah penangkapan Ik melibatkan pimpinannya di Polres Belawan.
Namun informasi berkembang di lapangan, Ik disebut-sebut menerima uang dari salah seorang bandar yang diketahui bernama Ah.
Informasi ini juga belum bisa dipastikan, karena pejabat kepolisian belum mau memberikan informasi terkait penangkapan perwira berpangkat tiga balok emas tersebut. (ray/tribun-medan.com)