Laporan Wartawan Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepolisian telah menetapkan tersangka dan menahan A, office boy yang telah 13 tahun bekerja di Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi Kota Metro sebagai pelaku dugaan pencabulan NA di sekolah binaan pemerintah Bumi Sai Wawai.
Tersangka ditahan sejak Selasa (10/5/2016), atau satu hari setelah Polres Metro mengaku kesulitan mencari alat bukti saat menggelar ekspose bersama Damar, kuasa hukum NA, sejumlah awak media, dan pertemuan dengan Pemerintah Kota Metro, Senin siang.
Sejak penahanan tersangka, Polres belum menjelaskan keterangan lebih lanjut.
Kasubag Humas Inspektur Satu Tukirin mengaku, pihaknya menunggu perintah pimpinan untuk menggelar ekspose penahanan Amir.
Penelusuran Tribun Lampung, tersangka telah lama bekerja di TK Pertiwi.
Selama belasan tahun itu pula, beberapa guru mengakui kinerja A cukup baik dan tidak pernah bermasalah.
Dasar inilah yang membuat pihak sekolah syok ketika mendengar adanya laporan dugaan pencabulan.
"Kaget. Karena selama enam tahun saya di sini tidak pernah ada kasus seperti itu. Kesehariannya baik. Melakukan tugas juga baik," tutur Estuning Hendrayati, Kepala Sekolah TK Pertiwi, Rabu (11/5).
Ia menambahkan, A baru dua tahun menikah. Dari perkawinanya itu, A belum dikaruniai anak.
NA sendiri telah keluar dari TK Pertiwi, sejak 9 April atau sehari setelah membuat laporan ke Polres Metro.
"Orangtuanya datang ke sekolah minta berhenti. Tidak ada cerita. Tidak protes, minta berhenti saja. Ya kita setujui. Kami sudah dua kali mendatangi rumah korban setelah adanya laporan," kata Estuning.
Hal senada diungkapkan Chandra, wali kelas NA.
Wanita yang sebelas tahun bekerja di TK Pertiwi ini menilai tidak ada kelakukan aneh yang terlihat dari A.