Sebab ia baru diminta menandatangain surat kuasa pengambilan tindakan dan tidak akan menuntut setelah anaknya meninggal tanpa ada penanganan.
"Saya menolak untuk menandatangi itu dan saya ingin keadilan anak saya. Istri saya masih trauma setelah peristiwa ini. Setiap ada suara bayi menangis, istri saya selalu menangis," kata Ari.
Hingga saat ini Ari belum mendapatkan kepastian soal penyebab kematian anaknya tersebut.
Kalaupun ada penjelasan dari rumah sakit, ia mempertanyakan kebenarannya.
Sebab ia tak melihat petugas rumah sakit memeriksa kondisi anaknya.
"Saya sudah lapor ke HLKI dan persoalan saya masuk ke BPSK Kota Bandung. Jumat besok keputusan hasil tuntutan saya. Kalau dipenuhi ya alhamdulillah, kalau tidak saya masuk ke ranah pidana," ujar Ari. (*)