Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Bimo Aryanto menyebutkan, kasus tersebut akan tetap ditindaklanjutinya.
"Terlepas adanya perdamaian dari kedua belah pihak, namun kasus pidananya tetap berjalan," ujar Bimo.
Seperti diberitakan, Muhammad Fauzi satu dari tiga orang mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum humas pemprov riau dan oknum protokoler.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 13 April 216 sekitar pukul 11.40 WIB di gedung Serindit, Gedung Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Mahasiswa Universitas Riau ini berencana membantang spanduk saat kedatangan komisioner KPK.
Kasus penganiayaan itu terus bergulir sampai mahasiswa melakukan aksi unjukrasa ke kantor Gubenur.
Mahasiswa juga mendesak bisa berkomunikasi dengan Arsyadjuliandi Rachman yang saat itu masih menjabat Plt Gubernur Riau.
Di hadapan mahasiswa, Plt menyebutkan akan memproses pejabat yang terlibat, termasuk mengambil sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya. (*)