News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beng Jayanata Bersedia Bangun Rumah Radio Bung Tomo yang Sudah Dirobohkan

Penulis: Monica Felicitas
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengar pendapat kasus Rumah Radio Bung Tomo turut dihadiri pemilik PT Jayanata, Beng Jayanata, di Ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (20/6/2016).

Pernyataan Beng membuat seisi peserta ruang Komisi C yang menghadiri rapat dengar pendapat menjadi heran.

"Saya minta sekarang dikaji dulu bagaimana dulunya, sekarang dan masa depannya bangunan tersebut," jelas Beng.

Eri Cahyadi mengatakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya telah mencabut izin yang diberikan Disbudpar pada 17 Meret, selang tiga hari setelah Disbudpar mengeluarkan izin.

"Bangunan ini sudah ada IMB-nya pada 1975. Sudah ditetapkan sebagai cagar budaya pada 1996. Mau tidak mau itu bangunan cagar budaya. Pada saat pemugaran tidak perlu adanya IMB, dengan catatan tidak merubah kontruksi," jelas Eri.

Eri mengatakan pencabutan tersebut dilakukan karena seharusnya bangunan di Jalan Mawar tersebut dibangun sesuai denah pada tahun 1975.

Kepala Disbudpar Kota Surabaya Wiwik Widayati mengatakan dirinya mengacu pada Perda 5 tahun 2005 yang berisi tenyang pelarangan mengubah bangunan cagar budaya.

"Semua sedang proses dan ditangani oleh Polrestabes dan ini bertujuan pada penegakan Perda," jelas Wiwik. Saya sebelumnya juga dihubungi oleh Mahfud ini, dia orang Driyorejo, Gresik. Setelah dirobohkan harus dilakukan pemulihan dan setelah itu harus dikaji terlebih dahulu. Secara struktur baik pondasi dan setelah pembongkaran kami mendatangkan tim arkeologi. Dan mereka mengatakan tidak banyak perubahan yang dilakukan sebelumnya melihat dari pondasinya," papar Wiwik.

Pertemuan tersebut memutuskan PT Jayanata harus mengembalikan bentuk bangunan seperti semula. "Kalau memang seperti itu, saya siap mengembalikan seperti semula," tegas Beng.

Wiwik meninggalkan ruang komisi C tanpa pamitan, padahal rapat dengar pendapat masih berlangsung. Ketua Komisi C pun marah atas sikap Wiwik.

"Mestinya ini didengarkan semua, dan masing-masing perwakilan menandatangi kesepakatan. Tidak malah lantas pulang enggak pamit," tegas Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini