TRIBUNNEWS.COM, KOTA BARU - Dituding suka mencuri uang miliknya, Abeng warga Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulaulaut Barat, Kotabaru, tega menganiaya putri tirinya, Fitriah (13).
Akibat penganiayaan menggunakan palu, kayu dan sapu, Rabu (29/6/2016), korban menderita luka memar di kepala dan wajah.
Berdasarkan keterangan tetangganya, penganiayaan itu sering dilakukan Abeng.
Namun itu dilakukan saat suaminya yang merupakan ayah Fitriah melaut.
Akibat perbuatannya Abeng kini terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Pulaulaut Barat.
Dia dilaporkan oleh dilaporkan Ahmad Gazali, tetangganya yang prihatin dengan korban.
Kapolsek Pulaulaut Barat Ipda Sahropi mewakili Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Polisi bergerak cepat setelah ada laporan warga. Tersangka ditangkap di rumah tak lama setelah dilaporkan.
"Sekarang tersangka ditahan,” jelas Sahropi.
Berdasarkan pengakuan pelapor, penganiayaan itu sering dilakukan tersangka.
Tersangka mengaku anak tirinya sering mencuri uangnya.
"Karena korban keseringan dianiaya, maka tetangga korban yang merasa kasihan langsung melaporkan tersangka ke polsek. Pelapor tidak ada hubungan keluarga," tandasnya. (sah)