"Atas dasar inilah korban mengadu ke Polda Sumut. Kita sudah memeriksa 14 saksi termasuk saudara Ramadhan. Dia awalnya kita periksa sebagai saksi," katanya.
Laporan kedua dari LH br Simanjuntak yang tak lain ibu dari LHH Sianipar. Berkasnya terpisah, saat ini masih proses penyidikan. Nilai kerugian yang ditanggung korban sebesar Rp 10,8 miliar.
"Jadi kalau ditotal kerugian dari kedua laporan ini sebesar Rp 15,3 miliar. Kalau LP yang kedua, kita sudah memeriksa saksi-saksi, tinggal menunggu gelar perkara dalam waktu dekat ini," ucap Rina.
Rina mengatakan, pemberian uang pada Laporan Polisi (LP) yang pertama pada Desember 2015 di pos pemenangan RP dan diterima langsung oleh RP sesuai bukti-bukti yang mereka miliki.
"Waktu itu memang menjelang Pilkada Wali Kota Medan. Ya, RP langsung yang menerima. Kan, kita ada bukti-bukti bahwa yang bersangkutan menerima langsung," ujarnya.
"Ada satu orang perantara yang mengenalkan korban dengan tersangka. Inisialnya LP," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Ramadhan Pohan diamankan penyidik Polda Sumut pada Senin (19/7/2016) malam di kediamannya di Jakarta. Alasan, dia sudah dua kali manggir panggilan penyidik sehingga sesuai prosedur harus ditangkap paksa.
Penulis: Mei Leandha