Dikatakannya sepeda motor hasil curian pada umumnya dijual di wilayah Kabupaten Kampar.
Untuk sepeda motor jenis matic dijual Rp 1,5 juta.
Sedangkan sepeda motor manual (bebek) dijual Rp 1,7 juta.
"Tidak perlu STNk atau surat lainnya. Jadi langsung ditawari saja," terangnya.
Hukum tentunya tidak akan menimbang persoalan kebutuhan ekonomi atau tidaknya.
Pencurian oleh tersangka H dan M sudah masuk ranah pidana.
Keduanya juga terancam pasal 363 dengan kurungan diatas lima tahun.
Tersangka H yang ditahan di Mapolsek Lima Puluh masih dalam pemeriksaan.
Sedangkan istrinya, tersangka M ditahan di Lapas Perempuan.
Keduanya akan kembali bertemu saat diserahkan ke kejaksaan ketika berkas perkara sudah lengkap. (*)