News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disnakertrans DIY Temukan Dua Tenaga Kerja Asing Melanggar, Tapi Tak Sampai Dideportasi

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENGAWASAN TENGA KERJA ASING - Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Babel, Ibnu Chuldun (kiri) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (14/1/2016).

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta aktif memantau aktivitas tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah DIY.

Disnakertrans ikut tergabung dalam tim pengawas orang asing yang dibentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY.

Sejak dibetuk pada Januari 2016 setidaknya sudah ada enam kali digelar pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing yang ada di DIY.

"Memang kita temukan satu dua pelanggaran seperti tentang IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang habis, masih kita pantau terus," jelas Sekretaris Disnakertrans DIY, Sriyati, di Kompleks Kantor Gubernur DIY Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (2/8/2016).

Untuk temuan tersebut pihaknya langsung melakukan tindakan termasuk memanggil perusahaan terkait untuk menyelesaikan urusan tersebut.

Sejauh ini pihak-pihak terkait diakuinya masih cukup kooperatif dan mengaku akan menyelesaikan masalah yang ada. "Tidak ada yang dideportasi," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini