Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang wanita ditangkap personel piket Polsek Pontianak Selatan, saat nekat mengantarkan satu paket yang diduga sabu-sabu, dengan berat sekitar 1 gram ke ruang tahanan Mapolsek Pontianak Selatan, Jl Sutoyo No 1, Selasa (2/8/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita, saat tengah menjenguk rekan suami tersangka di ruang tahanan Polsek Pontianak Selatan.
"Iya kami telah mengamankan tersangka Eka Sikar (37), dia diduga melakukan tindak pidana narkotika, yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 juncto 132 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Kapolsek, Rabu (3/8/2016).
Ridho menguraikan kronologis kejadian tersebut. Berawal sekitar pukul 14.10 WIB, tersangka Eka berniat membesuk teman suaminya, Ivan Bastian.
Tak lama kemudian tersangka izin keluar untuk mengambil selimut, namun setelah 1 jam tersangka kembali.
"Anggota piket penjagaan Polsek Pontianak Selatan mencurigai gerak-gerik tersangka ini," ujarnya.
Atas kecurigaan ini, personel piket penjagaan bersama polwan kemudian menggeledah tersangka.
Dengan dibantu dan disaksikan personel Res Krim, Intel, Sabhara dan Provos.
"Yang diawasi oleh Wakapolsek. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sekitar 1gram paket diduga narkoba jenis sabu di dalam kantong klip kecil."
"Dan kemudian di masukan ke dalam gantungan kunci sepeda motor teman tersangka yang berbentuk boneka," papar Kapolsek.
Kepada pihaknya, tersangka Eka menuturkan bahwa rekan suaminya bernama Ivan Bastian yang berada di dalam sel tahanan, memberikan uang sebesar Rp 600 ribu kepadanya.
"Untuk dibelikan sabu, dimana uang tersebut di dapat dari penghuni sel lainnnya. Dengan cara pemaksaan oleh suami tersangka yang bernama Indra. Yang juga berada di dalam sel," jelas Kapolsek.
Atas temuan ini, tersangka Eka selanjutnya dibawa ke ruangan pemeriksaan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Penangkapannya berdasarkan LP/2280/VIII/ 2016 /Sek Selatan dan SP.SIDIK/119/VIII /2016/Sek Selatan. Pelapornya anggota Polsek," ujarnya.
Tersangka Eka Sikar merupakan warga Jl Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Barang bukti yang ditemukan darinya, yakni 1 gram paket diduga narkoba jenis sabu dan satu buah gantungan kunci boneka.