News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Tanah TNI AU

Penyidik POM TNI AU Mencoba Hilangkan Pasal dalam Laporan Korban Kekerasan

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DE alias AD (25), wartawati korban pelecehan dan kekerasan oknum TNI AU Lanud Soewondo, pingsan saat diperiksa penyidik POM TNI AU Lanud Soewondo, Medan, Kamis (25/8/2016).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum penyidik Polisi Militer TNI AU Lanud Soewondo berusaha menghilangkan pasal dalam laporan DE alias AD (25).

AD merupakan wartawati korban pelecehan seksual dan kekerasan yang dilakukan oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo. Ketika penyidik mencetak laporan AD, beberapa pasal yang diadukan hilang.

Kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Pers Sumut yang diwakili LBH Medan berang mengetahui kenyataan tersebut. Tim merasa penyidik POM TNI AU curang sehingga terjadi adu argumen di dalam ruang penyidik.

"Kami melaporkan penganiayaan sesuai pasal 351 dan pasal 170 karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban. Kemudian kami melaporkan pelecehan seksual sesuai pasal 281 KUHP. Ketika laporan diprint out, pasal yang kami laporkan malah hilang," ujar Armada Sihite, anggota Tim Advokasi Pers Sumut, Kamis (25/8/2016) sore.

Ia menduga penyidik POM TNI AU hendak membela rekan-rekannya yang terlibat. Selama proses pemeriksaan ada kesan pelaporan sengaja diperlama.

"Kami datang sejak jam dua belas siang. Ketika ada kesalahan hampir satu jam diperbaiki. Kami heran, kenapa bisa begitu lama seperti ini," Armada kesal.

Ia menduga diperlambatnya pemeriksaan guna membuat korban dan kuasa hukum lelah. Oknum penyidik disinyalir hendak memanfaatkan kondisi lelah kuasa hukum guna mengubah bahkan menghilangkan pasal dalam laporan.

"Mereka saya rasa berpikir jika kami lelah, tentunya akan lengah. Di situlah mereka menghilangkan pasal dalam laporan," sambung dia.

Pantauan Tribun Medan, oknum penyidik POM TNI AU dengan LBH Medan terlibat adu argumen hampir 15 menit. Tim Advokasi Pers Sumut dari LBH Medan merasa benar dan bersikeras meminta pasal yang dilaporkan dimuat dalam laporan.

"Kami ini melapor. Soal pembuktian itu tugas mereka. Jadi jangan main menghilangkan pasalnya," Armada menggerutu.

Hingga pukul 17.30 WIB, laporan korban belum juga selesai dikerjakan penyidik POM TNI AU. Padahal, korban sudah merinci apa-apa saja yang ditanyakan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini