TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Waktu sudah menunjukkan pukul 16.30 Wita saat seorang petugas kepolisian dari Polresta Denpasar datang dengan tergesa-gesa di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Petugas tampak kebingunan karena ruangan kantor administrasi sudah tutup.
Pantauan Tribun Bali (Tribunnews.com Network), seorang petugas polisi dari Polresta Denpasar ini datang dengan membawa dua bendel berkas dengan sampul warna oranye.
Petugas tampak kebingunan saat masuk Kantor Kejari Denpasar dan langsung menuju lantai dua ke bagian administrasi.
Namun lagi-lagi petugas tersebut kebingungan karena ruang administrasi telah tutup.
Petugas ini membawa berkas tersangka pembunuhan polisi Aipda Wayan Sudarsa, yakni David James Taylor dan Sara Connor.
Beruntung petugas kepolisian itu bisa ditemui oleh Kasipidum Ketut Maha Agung dan Kasi intel IG Agung Kusumayasa Diputra.
Setelah bertemu, Kasipidum Maha Agung menjelaskan kepada petugas kepolisian tersebut jika berkas dua tersangka berkewarganegaraan asing itu tidak bisa diterima karena telah melewati jam kantor.
"Kami dari tadi sudah menunggu, karena ini sudah lewat jam kerja kami tidak bisa menerima. Mohon maaf. Berkas bisa diserahkan hari Jumat," jelas Ketut Maha Agung.
Mendapat penjelasan itu, petugas dari Polresta ini tampak kebingungan dan mencoba menjelaskan alasan keterlambatan pengiriman berkas tahap pertama tersangka David dan Sarah.
Dari pembicaraan, petugas tersebut mengatakan, terlambatnya berkas karena ada perbaikan terkait dengan saksi.
"Ini tadi (telat) karena ada perbaikan beberapa saksi," ujar petugas tersebut.
Namun, alasan itu tetap tak dapat diterima kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Denpasar, IG Agung Kusumayasa Diputra, meminta orang tersebut bersabar.
"Intinya tidak ada masalah. Hari Jumat saja bapak ke sini lagi. Ini sudah tutup, jam sekarang sudah selesai," imbuh Kusumayasa.
Mendapat jawaban itu, petugas kepolisian tampak lega dan balik membawa dua bendel berkas.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasipidum Kejari Denpasar untuk pelimpahan berkas tahap I ini.
Berkas tersangka dibuat menjadi dua berkas. Alasannya, dakwaan kepada tersangka berdiri sendiri.
Namun pasal yang disangkakan kepada keduanya tetap sama, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan hingga membuat orang lain meninggal, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Terkait makin dekatnya waktu akhir masa penahanan pada 9 September 2016, Reinhard optimistis mampu melakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara sebelum jatuh tempo 20 hari masa penahanan di kepolisian.
Optimisme Reinhard tidak meluntur meski ia mengetahui masa akhir penahanan kedua tersangka bisa saja melebihi waktu 20 hari karena terpotong oleh libur Hari Raya Galungan dan Kuningan.
Menurut perwira asal Sumatera Utara ini, jika pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan, proses setelahnya merupakan tanggung jawab pihak Kejaksaan.
Diperpanjang 40 Hari
Terkait masa penahanan kedua tersangka, Kasipidum Ketut Maha Agung menjelaskan, kejaksaan sudah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka David dan Sara selama 40 hari ke depan.
Selain itu, saat ini juga sudah disiapkan jaksa yang akan menangani kasus ini.
Dari nama-nama yang didapat, Maha Agung mengungkapkan Kejari Denpasar telah menunjuk empat orang jaksa yakni Agung Jayalantara, Kadek Wahyudi, Oka Ariani dan Nyoman Bela P Atmaja.
"Jadi Untuk kasus ini Kejari Denpasar sudah menetapkan dan menunjuk empat orang jaksa," katanya.