Tiba-tiba Pratu Galang yang mengendarai sepeda motor seorang diri menyalip konvoi Bule dan anggota geng motornya.
Pratu Galang nyaris menyerempet anggota konvoi hingga akhirnya dikejar Bule. Lantas bule yang berboncengan dengan temannya bernama Rius menghentikan Pratu Galang.
"Terjadi pertengkaran, selanjutnya Rius turun dari motor dan langsung memukul korban. Namun karena melawan akhirnya korban dipukuli secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU), Irfan Wibowo.
PN Bandung menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan berujung maut terhadap seorang anggota Kopasus bernama Pratu Galang, Senin (26/9/2016).
Sidang perdana itu menghadirkan Marsel Gerald Akbar alias Bule (28), sebagai terdakwa kasus tersebut.
Pantauan Tribun, sidang digelar di ruang bernomor enam di PN Bandung. Proses sidang dijaga ketat aparat keamanan, baik dari Denpom III/Siliwangi dan personel Brimob Polda Jabar bersenjata lengkap. Bule pun dikawal ketat ketika masuk ke dalam ruang persidangan.
Dalam sidang perdana jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Buleyang mengenakan baju koko putih dan celana kain hitam itu.
Dakwaan dibaca dua JPU yang berbeda. Sidang dipimpin Ketua Majelis Jakim, Kartim. Pembacaan dakwaan hanya berlangsung sekitar 20 menit. (cis)