News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dispenda Sulsel Bebaskan Pajak Progresif Kendaraan Hingga Desember

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAZIA PAJAK MOTOR - Petugas gabungan dari Samsat Ciledug dan Polres Metro Kota Tangerang, menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang, Selasa (17/11). Razia pajak kendaraan ini dilakukan agar para pengendara tertib terhadap hukum terutama perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penghapusan denda pajak administrasi kendaraan dan bea balik nama akan diberlakukan mulai 16 November hingga 31 Desember 2015. warta kota/nur ichsan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan membebaskan sementara tarif pajak progresif kendaraan bermotor.

Pembebasan pajak progresif dalam rangka memeriahkan hari Ulang Tahun ke-347 Sulsel ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2016.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2117/X/ Tahun 2016 tentang pemberian insentif pajak daerah berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Kepala Dispenda Sulsel Tautoto TR mengatakan kebijakan insentif pajak diambil untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor serta untuk pemutakhiran data obyek dan subyek pajak kendaraan bermotor di Sulsel.

Ia meminta masyarakat memanfaatkan kebijakan gubernur tersebut dengan segera membayarkan pajak kendaraannya di kantor Samsat terdekat.

"Ini merupakan pembebasan pajak kedua kalinya dalam tahun ini. Sebelumnya kami juga memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 30 September 2016," ujar Tautoto ditemui di kantornya, Kamis (4/11/2016).

Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya.

Mobil pertama dikenakan pajak kendaraan sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Sementara mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen, mobil ketiga sebesar 3,5 persen, mobil keempat 4,5 persen. Untuk mobil kelima dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 5,5 persen dari NJKB.

Pajak progresif hanya dikenakan pada kendaraan milik perorangan, tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan.

Pajak progresif juga tidak dikenakan pada kendaraan roda dua, kecuali kendaraan roda dua tersebut mempunyai isi slinder sebesar 500 cc ke atas.

"Pembebasan atau penghapusan sementara pajak progresif ini diberikan kepada masyarakat sebagai hadiah atas ulang tahun ke-347 Pemprov Sulsel yang jatuh pada Rabu 19 Oktober 2016," kata Tautoto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini