Setelah pencabutan selesai, terlihat lebih dari enam tumpukan pohon ganja tersebar di sekitar ladang itu.
Pembakaran dengan minyak tanah dilakukan sebagai cara pemusnahan.
Setelah pembakaran selesai, barulah rombongan kembali berjalan meninggalkan lokasi tersebut.
"Ini bentuk sikap pemerintah bahwa budidaya ganja secara liar dilarang. Sedangkan pengembangan ganja sebagai obat atau penelitian tidak dilarang, hanya saja harus mengantungi izin dari lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan," kata Kabag Humas BNN. (*)
BERITA REKOMENDASI